Kaitan antara Kewajiban Menuntut Ilmu dengan kewajiban membela agama sesuai perintah Al-Qur'an surat At-Taubah:122 dan hadist terkait
Ilmu memiliki peranan yang sangat penting dalam agama Islam. Banyak sekali firman firman Allah serta hadist hadist yang menjelaskan tentang ilmu. Hal tersebut berarti bahwa agama Islam sangatlah mengedepankan dan menghargai ilmu. Menuntut ilmu bersifat fardu 'ain atau wajib bagi seluruh umat islam. Dalam Islam, tidak ada perbedaan antara ikhwan dan akhwat dalam menuntut ilmu, semuanya memiliki kewajiban dan hak yang sama. Ilmu dapat merubah perkembangan manusia dan dapat merubah dunia. Tingkat keimanan seseorang akan berpengaruh terhadap keinginannya menuntut ilmu. Semakin tinggi iman seseorang maka ia akan semakin giat menuntut ilmu. Ilmu sangatlah bermanfaat bagi kehidupam kita sehari-hari karena setiap perbuatan dan amalan kita haruslah didasari dengan ilmu pengetahuan.
Dalam hukumnya, menuntut ilmu terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Fardu Kifayah, yang dimaksud dengan fardu kifayah adalah ilmu ilmu yang bersifat duniawi yang dipelajari pula oleh orang kafir. Dalam ilmu ini, boleh hanya salah satu umat islam yang mendalaminya, kemudian diajarkan kepada yang lainnya. Contoh dari ilmu ini adalah ilmu kedokteran, ilmu teknik, ilmu eksakta dan ilmu ilmu duniawi lainnya.
2. Fardu 'Ain, yang dimaksud dengan fardu 'ain adalah ilmu ilmu tentang agama. Seluruh umat muslim wajib memperdalam ilmu ilmu agama agar kita semua tau tentang halal-haram, dan adab adab lainnya tentang islam. Contoh dari ilmu ini adalah ilmu tafsir, akidah akhlaq, fiqih dan ilmu ilmu agama islam lainnya.
Menuntut ilmu merupakan salah satu proses menuju kebaikan dan menuju jalan yang benar. Karena dengan ilmu, kita dapat merubah sifat dan sikap tercela yang terdapat dalam diri kita. Semakin giat kita menuntut ilmu maka akan semakin banyak kita mendapatkan pengetahuan. Sehingga, dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat lebih mudah untuk membela agama Allah.
Terdapat berbagai cara untuk membela agama Allah, salah satunya adalah dengan cara berperang. Namun, hal tersebut telah diatur dalam firman Allah yang artinya : "Dan tidak sepatutnya orang orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang. Mengapa sebagian dari setiap golongan diantara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya." (Q.S At-Taubah:122)
Dari penggalan surat diatas, sudah jelas bahwa Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam agar tidak semua umat muslim ikut berperang. Namun, haruslah ada sebagian dari mereka pergi untuk menuntut ilmu. Karena menuntut ilmu sama halnya dengan berjihad. Sehingga, ilmu yang mereka peroleh wajib untuk menyebarkan ilmu yang mereka peroleh kepada kaum yang datang usai berperang dan memberi peringatan. Hal tersebut agar mereka para kaum muslim dapat lebih menjaga dirinya dari maksiat dan perbuatan perbuatan yang dapat menimbulkan dosa sehingga merugikan kita di akhirat nanti. Dan barang siapa yang meninggal saat menuntut ilmu maka Allah akan menjadikannya syahid.
Menuntut ilmu amat sangat penting dalam peran membela agama Islam. Menuntut ilmu sangatlah bermanfaat dan memberikan banyak pahala kepada kita. Sebagaimana yang telah dinyatakan oleh hadist berikut :
"Dari anas bin malik berkata Rasulullah SAW., bersabda : Di akhirat nanti tinta ulama ditimbang dengan darah para syuhada. Ternyata yang lebih berat adalah tinta ulama dibandingkan dengan darah syuhada." (H.R Ibnu Nazar)
Dari hadist tersebut, sudah jelas bahwa para ulama (pencari ilmu) lebih berat timbangannya dibandingkan dengan timbangan darah para syuhada (orang yang mati syahid dalam perang) karena, para ulama selalu memperdalam ilmu dan menyebarkannya kepada setiap kaum muslim. Karena, amal yang tidak akan pernah putus adalah ilmu yang bermanfaat.
Jadi, kita sebagai umat muslim haruslah menuntut ilmu. Karena, menuntut ilmu tidak ada batas jarak dan waktu. Seperti pepatah yang mengatakan " Carilah ilmu walaupun itu ke negeri Cina " maksudnya adalah, bahwa dalam menuntut ilmu, tidak ada batas jarak. Kemanapun arah dan tujuan tempatnya, kita haruslah tetap menuntutnya. Begitupula dengan jarak, pepatah mengatakan bahwa " Tuntutlah ilmu sampai ke liang lahat " maksudnya adalah, dalam menuntut ilmu tidak ada batasan ilmu, tetap tuntut ilmu dari lahir sampai dengan ke liang lahat.